Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan & Keamanan Negara
Pertahanan & Keamanan Negara erat kaitannya dengan bela Negara. Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD l945 & undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh TNI & POLRI sebagai kekuatan utama, & rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) & (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan & keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan & keamanan negara menggunakan sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan & keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak & kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara & sebagai kekuatan pendukung.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) & (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan & keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan & keamanan negara menggunakan sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan & keamanan sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak & kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara & sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan & kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak & kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, & keselamatan segenap bangsa dari ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, & keselamatan segenap bangsa dari ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) & UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Secara spesifik Pertahanan & Keamanan Negara dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 [Tahun] 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. dalam penjelasan tersebut ditegas-kan, bahwa upaya bela negara adalah sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan kesela-matan bangsa & negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, & menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap & tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
UURI Nomor 3 [Tahun] 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan & mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah
dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Atas dasar tersebut, maka kerjasama segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional).
Setiap orang mempunyai kewajiban untuk bekerjama menjaga keutuhan & keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk kerjasama warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, & konflik komunal. Bencana alam terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional, karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah & dapat dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas
Kerjasama dalam penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, & kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi & kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk bekerjamsa menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal & sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman & gangguan yang dihadapi.
B. Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama (cooperation) dimaksudkan sebagai usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk & pola-pola kerjasama dapat dijumpai pada semua kelompok manusia. Kebiasaan-kebiasaan & sikap-sikap demikian dimulai sejak masa kanak-kanak di dalam kehidupan keluarga atau kelompok-kelompok kekerabatan. Atas dasar itu anak tersebut akan menggambarkan bermacam-macam pola kerjasama setelah dia menjadi dewasa. Bentuk kerjasama tersebut berkembang apabila orang dapat digerakkan untuk mencapai suatu tujuan bersama & harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut dikemudian hari mempunyai manfaat bagi semua.
Kerjasama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama & pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan & pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama & adanya organisasi merupakan faktor-faktor yang penting dalam kerjasama yang berguna. (Soekanto, 2002 : 73).
Seperti diketahui masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk baik dilihat dari aspek bahasa, budaya, agama, maupun kelompok-kelompok sosial. dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, Kerjasama ini bukan saja sebagai sebuah kewajiban, tetapi lebih sebuah kebutuhan bagi seseorang. Untuk dapat bekerjasama setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengembangkan sikap-sikap yang mendukung terjadinya kerjasama dalam masyarakat.
Arti Penting kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, kita harus menyadari adanya keberagaman dalam kehidupan di masyarakat. Adanya keberagaman itu, justru mendorong setiap warga negara mengembangkan persatuan & kesatuan bangsa. Oleh karena itu, dalam pergaulan di masyarakat, setiap warga negara harus menjauhkan diri dari perilaku eksklusivisme. Sikap eksklusivisme dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa karena membuat kelompok sendiri tanpa mau melakukan kerja sama dengan warga negara lainnya dalam berbagai bidang kehidupan untuk memajukan bangsa & negara Indonesia.
Lalu apa manfaat kerjasama untuk kepentingan pribadi manusia itu sendiri? Kusnadi (2003) mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kerjasama mempunyai beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut:
1. Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan & peningkatan produktivitas.
2. Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, & efisien.
3. Kerja sama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
4. Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
5. Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
6. Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi & keadaan yang terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga & melestarikan situasi & kondisi yang telah baik.